15
Des
Pewarta : Susilawati | Editor : Heri Taufik Bantenbisnis.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan, Pemerintah mencabut kebijakan minyak goreng dalam Kemasan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022. Pencabutan dilatarbelakangi tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan melihat kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Pemerintah sangat memahami kondisi yang terjadi saat ini, dimana di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, masyarakat dihadapkan pada tingginya harga minyak goreng yang terjadi beberapa waktu ini dan seiring dengan naiknya harga CPO internasional,” ujar Oke dalam konferensi pers virtual di…