Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Hery Taufik
Bantenbisnis.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim mengarahkan pelaksanaannya harus berbasis komunitas hingga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di tingkat Desa/Kelurahan. Arahan ini disampaikan Gubernur dalam telekonferen Rapat Pembahasan PPKM Mikro di Provinsi Banten dari Rumah Dinas Gubernur Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158, Kota Serang (10/2/2021).
Dikatakan Gubernur, penyelenggaraan pelayanan masyarakat harus dilakukan perubahan-perubahan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Peranan utama Bupati/Walikota hingga Kepala Desa atau Lurah harus memiliki rasa tanggung jawab kepada negara dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Yang mengagetkan, sekarang muncul klaster-klaster keluarga. Ada keterbatasan untuk karantina di rumah. Sehingga pemerintah perlu menyediakan ruang karantina untuk tempat singgah,” ungkap Gubernur.
Gubernur juga menegaskan, pemerintah bersungguh-sungguh dan mengajak semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Vaksinasi menjadi salah satu solusi.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam rahannya menyampaikan hasil rapat dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka pada Selasa (9/2/2021) kemarin. Dikatakan Andika, Presiden memberikan instruksi khusus ke Provinsi Banten tentang PPKM Mikro wilayah Tangerang Raya serta penguatan ekonomi melalui program belanja langsung secara padat karya.
Wagub juga mengungkapkan Presiden Joko Widodo mengapresiasi Provinsi Banten yang telah keluar dari zona risiko tinggi.
“Pelaksanakan PPKM Mikro skala RT/RW untuk dapat memaksimalkan program tersebut dengan Kampung Tangguh Nusantara yang dibina Polri untuk mengakselerasi penguatan posko tangguh di Desa/Kelurahan,” ungkap Wagub sesuai instruksi Presiden.
Wagub juga menyampaikan, distribusi vaksin tahap kedua akan diberikan apabila proses vaksinasi tahap pertama sudah selesai. Di Provinsi Banten masih ada Kabupaten/Kota yang belum selesai pelaksanaan vaksinasi tenaga kesehatan tahap pertama. Sementara itu vaksin untuk umum atau mandiri akan diberikan pada bulan Maret 2021.
Rapat dipandu oleh Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, juga diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep N Mulyana, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten A Bazari Syam, Kadinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Forkopimda Provinsi Banten, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar beserta Forkopimda Kabupaten Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin beserta Forkopimda Kota Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie beserta Forkopimda Kota Tangerang Selatan, perwakilan Polda Banten, perwakilan Polda Metro Jaya, serta perwakilan Korem 052/ Wijaya Krama. ***